Dengan berlakunya UU Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah serta Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas telah melaksanakan berbagai
langkah dalam optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, salah satunya pada sektor Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini dilakukan dengan memberikan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Sambas.
Kepala Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Sambas, H. Rachmad Robbi, SE, ME, mengatakan bahwa dalam mendukung
pelaksanaan tersebut, Badan Keuangan Daerah telah mengembangkan inovasi e-PAKATAN
Android dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2).
Selanjutnya dijelaskan
oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Mahyus, S.STP, M.Si bahwa e-PAKATAN merupakan singkatan dari elektronifikasi
pengelolaan pajak dalam meningkatkan pendapatan serta efektivitas pelayanan
pajak daerah kepada masyarakat dan wajib pajak. Menu utama dalam e-PAKATAN
Android ini adalah Daftar Baru PBB-P2 dan Cek Data PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan
masyarakat maupun wajib pajak untuk pelayanan pendaftaran baru maupun usulan
perubahan data PBB-P2 jika data PBB-P2 nya belum akurat, yang mana dapat
diakses dan dioperasikan dengan hanya menggunakan HP/gadget.
Sebagai pilot project
di jangka pendek penerapan pelayanan melalui e-PAKATAN Android, dilaksanakan
Aksi Perubahan SADAR PAJAK (Satu Bidang Tanah Satu Nomor Objek Pajak Bumi dan
Bangunan) dengan e-PAKATAN Android pada 2 (dua) Desa yaitu Desa Semangau dan
Desa Tanjung Mekar di Kecamatan Sambas. Selanjutnya akan diperluas di jangka
menengah dan jangka panjang ke seluruh desa di Kabupaten Sambas dan
pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang ada.