KPK merilis Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai imbauan bagi para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.
Selengkapnya Pada Tautan Berikut : Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025