Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas secara resmi menandatangani nota kesepahaman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, dan menjadi tonggak penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., yang mewakili unsur legislatif. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran yang memerlukan penyesuaian kebijakan fiskal. Melalui dokumen KUPA dan PPAS ini, pemerintah daerah dan DPRD sepakat untuk menyusun kerangka perubahan APBD 2025 yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi aktual daerah, termasuk tantangan ekonomi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik yang semakin kompleks.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., mengungkapkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses pembahasan APBD Perubahan 2025 secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini adalah langkah awal untuk mengidentifikasi kembali prioritas pembangunan, menyesuaikan kebijakan belanja, serta memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan yang selaras dengan arah kebijakan perubahan APBD.
Penandatanganan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan selesainya tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.